Kejagung Hukum 200 Jaksa-PNS Nakal
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak main-main menindak jaksa dan pegawai tata usaha yang terbukti nakal. Sejak 2007, lembaga yang dipimpin Hendarman Supandji itu menjatuhkan hukuman kepada sedikitnya 200 jaksa dan pegawai kejaksaan yang terbukti melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Yang menjadi dasar dalam menjatuhkan sanksi adalah PP No 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. ”Jenis hukumannya beragam, mulai sanksi teguran lisan, penurunan gaji, hingga pemberhentian tidak hormat,” kata Kapuspenkum Kejagung B.D. Nainggolan di Gedung Kejagung kemarin (28/5).
Di antara 200 jaksa dan pegawai tersebut, jabatan tertinggi adalah kepala kejaksaan tinggi (Kajati) yang juga eselon II. Di antaranya, Kajati DKI Rusdi Taher dan Kajati Papua Lorens Serworwora. Yang eselon III adalah wakil Kajati (Wakajati) Domu P. Sihite dan sejumlah asisten.
”Jaksa Urip (Urip Tri Gunawan) belum termasuk karena sanksinya masih sementara atau masih menunggu keluarnya SK jaksa agung,” jelas Nainggolan yang mantan wakil kepala Kejati Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut.
Selain pelanggaran disiplin, kata dia, ada jaksa yang dijatuhi hukuman pidana. Misalnya, kasus Cecep Sunarto dan Burdju Ronny, dua jaksa di Kejari Jakarta Selatan yang terbukti memeras mantan Dirut PT Jamsostek Achmad Djunaidi Rp 550 juta. ”Karena di pengadilan dihukum bersalah, kejaksaan pun menjatuhkan hukuman pemberhentian secara tidak hormat,” ujarnya.
Di PN Jakarta Selatan, Cecep maupun Burdju divonis setahun delapan bulan plus denda masing-masing Rp 150 juta.
Nainggolan menegaskan, selain membersihkan jaksa nakal, kejaksaan menyempurnakan sistem perekrutan untuk jabatan Kajati dan kepala Kejari (Kajari) serta pejabat eselon IV (setingkat kepala seksi/Kasi). Salah satunya melalui seleksi profile assessment alias uji profil. ”Untuk Kajari, seleksi sudah dilaksanakan. Sekarang tinggal jabatan setingkat Kasi,” kata jaksa berkacamata tersebut.
Dari hasil seleksi profile assessment Kajari, tiga jaksa telah menduduki jabatan Kajari. Di antaranya, Kajari Poso.
Jaksa Agung Hendarman Supandji saat meresmikan kantor Kejati NTT, Selasa (27/5), mengungkapkan, total jaksa dan pegawai yang dikenai sanksi administratif lebih dari 180 orang. ”Hampir setiap hari saya menandatangani surat (SK) pemecatan,” tegasnya.
Mereka umumnya terbukti melanggar kode etik dan dihukum sesuai PP No 30 Tahun 1980.
Hendarman meminta para jaksa harus lebih berani dan tegas dalam menegakkan aturan hukum. ”Diperlukan jaksa yang lebih berani dan tegas dalam penegakan hukum di negara ini, sehingga bisa memberikan jawaban atas tuntutan rakyat,” ujar alumnus hukum Undip, Semarang, itu.
Dia menuturkan, tugas aparat pada masa mendatang akan lebih berat dan penuh tantangan karena dalam penegakan hukum harus berimplikasi pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat. ”Kalau tidak berdampak pada keadilan dan kesejahteraan, berarti aparat belum melaksanakan tugas dengan baik,” katanya.
Bagian pengawasan kejaksaan, jelas dia, tak segan menjatuhkan sanksi kepada jaksa yang terbukti memainkan perkara untuk kepentingan pribadi.